Awas Marak Pencatutan Nama Warga oleh Parpol, Berikut Cara Pelaporannya
Jumat, 23 September 2022 – 13:21 WIB
Hingga saat ini saja, setidaknya ada 25 nama yang dicatut di Tulungagung. Mereka rata-rata dari unsur ASN dan PPPK.
Sesuai aturan yang disampaikan oleh KPU RI, parpol yang melakukan pencatutan nama warga sebagai anggota ataupun pengurus bakal dilarang untuk mengikuti pemilu periode berikutnya.
"KPU sudah membuat ketentuan bahwa parpol yang melanggar ketentuan itu bakal tidak diikuti pemilihan umum berikutnya," ucapnya. (antara/faz/jpnn)
Ratusan warga Jawa Timur menjadi korban pencatutan nama mereka oleh parpol sebagai anggota maupun pengurus partai itu.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News