Awas Marak Pencatutan Nama Warga oleh Parpol, Berikut Cara Pelaporannya

Jumat, 23 September 2022 – 13:21 WIB
Awas Marak Pencatutan Nama Warga oleh Parpol, Berikut Cara Pelaporannya - JPNN.com Jatim
Ketua Panwaslu Tulungagung Fayakun. ANTARA/HO-Joko Pramono

Hingga saat ini saja, setidaknya ada 25 nama yang dicatut di Tulungagung. Mereka rata-rata dari unsur ASN dan PPPK.

Sesuai aturan yang disampaikan oleh KPU RI, parpol yang melakukan pencatutan nama warga sebagai anggota ataupun pengurus bakal dilarang untuk mengikuti pemilu periode berikutnya.

"KPU sudah membuat ketentuan bahwa parpol yang melanggar ketentuan itu bakal tidak diikuti pemilihan umum berikutnya," ucapnya. (antara/faz/jpnn)

Ratusan warga Jawa Timur menjadi korban pencatutan nama mereka oleh parpol sebagai anggota maupun pengurus partai itu.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News