Waduh, 10 Parpol di Sumenep Belum Memenuhi Syarat, Ternyata Begini
jatim.jpnn.com, SUMENEP - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumenep menemukan sepuluh dari 24 partai politik calon peserta Pemilu 2024 berstatus BMS alias belum memenuhi syarat.
Komisioner KPU Sumenep Rafiqi mengatakan temuan sejumlah parpol yang BMS tersebut dari hasil survei verifikasi administrasi yang dilakukan pihaknya.
"Dari jumlah itu, empat di antaranya merupakan parpol yang berada di parlemen atau memiliki wakil di DPRD Kabupaten Sumenep," kata Rafiqi, Rabu (24/8).
Sebanyak 24 parpol calon peserta Pemilu 2024 telah mendaftar ke KPU RI. Masing-masing Perindo, Partai Ummat, Parsindo, PSI, Partai Republik Indonesia, Partai Republik Satu, Prima, PPP, NasDem, PKN, PKB, PKS, dan Hanura.
Kemudian Golkar, Gerindra, Partai Gelora, Partai Garuda, Demokrat, PDIP, Partai Buruh, PBB, dan PAN.
Di Kabupaten Sumenep pun sama terdapat puluhan parpol yang diterima di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan harus dilakukan verifikasi administrasi.
Sejak 16 Agustus 2022, KPU mulai melakukan verifikasi administrasi terhadap 33.662 dukungan keanggotaan dari total 24 parpol calon peserta Pemilu di Kabupaten Sumenep.
"Hasilnya, 14 parpol dinyatakan memenuhi syarat karena sudah lebih dari 1.000 anggota yang memenuhi syarat administrasi, sedangkan sepuluh masih BMS karena tidak memenuhi syarat tersebut," jelasnya.
Sebanyak sepuluh parpol di Kabupaten Sumenep ditemukan berstatus belum memenuhi syarat saat mendaftar di SIPOL.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News