22 Parpol di Kota Malang Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024, 2 Partai Gagal
jatim.jpnn.com, MALANG - Ketua KPU Kota Malang Siti Aminah mengumumkan bahwa ada dua partai yang gagal melakukan verifikasi administrasi di tempatnya
Kedua partai itu, yakni Partai Gelora dan Partai Republik Satu.
"Kedua partai tersebut tidak mencantumkan daftar kepengurusan di Kota Malang sehingga tidak ada di nama parpol yang lolos verifikasi," tuturnya, Senin (19/9).
Di sisi lain, 22 partai dinyatakan lolos verifikasi.
KPU Kota Malang pun memberikan masa perbaikan selama 1-9 2022.
Dalam masa proses perbaikan itu, semua partai politik diperbolehkan mengisi kekurangan dari persyaratan yang telah ditetapkan.
Dalam tahap verifikasi, tidak hanya diwajibkan ada kepengurusan partai di Kota Malang, tetapi juga memberikan data anggota yang ada. Peserta pemilu harus mengumpulkan kartu anggota dan identitas asli.
"Salah satu persyaratannya jumlah anggota partai politik di Kota Malang minimal 876 anggota," tuturnya.
Seluruh parpol di Kota Malang diberikan waktu sembilan hari untuk melakukan proses perbaikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News