Sidang Penganiayaan Jurnalis Nurhadi, Kedua Terdakwa Kompak Bilang Begini

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/11).
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa kali itu mendengarkan kesaksian terdakwa Purwanto dan Firman.
Mereka berdua kompak mengatakan tidak melakukan pemukulan terhadap Nurhadi.
Purwanto mengaku saat kejadian bertugas sebagai penerima tamu. Saat Nurhadi dibawa ke gudang belakang gedung Graha Samudra Bumimoro, dia berkomunikasi dengan teman korban.
"Saya hanya berbicara dengan F," kata Purwanto.
Dia juga membantah merampas ponsel milik Nurhadi atau kamera milik saksi F. Padahal, berdasarkan fakta persidangan gadget milik korban layarnya rusak, sim cardnya dibuang, dan datanya dihapus.
"Saya tidak pernah menyentuh kamera ataupun handphone yang bersangkutan," akunya.
Namun, Purwanto mengaku melihat Nurhadi dipukul dan ditendang oleh sejumlah orang. Hal itu baru dia ketahui saat proses rekonstruksi.
Kedua terdakwa dalam sidang jurnalis Tempo Nurhadi kompak tidak mengakui melakukan penganiayaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News