Polda Jatim Panggil 17 Saksi Perkara Pemukulan Jurnalis Tempo Nurhadi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur selesai melakukan gelar perkara pemukulan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi.
Kasubdit Harda Bangtah Direskrimum Polda Jawa Timur AKBP Nur Hidayat mengatakan pihaknya telah memanggil 16 saksi mata, termasuk satu orang ahli.
Namun, dia tidak membeberkan siapa saja yang dipanggil pihak Polda Jatim terkait kasus pemukulan Nurhadi.
Baca Juga: Vaksin Merah Putih Baru Bisa Dipakai Tahun 2022?
"Ada saksi pelapor, terlapor, saksi mata, dan saksi di TKP," kata AKBP Nur Hidayat, Senin (19/9).
Kuasa hukum Nurhadi dari Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Fatkhul Khoir mengatakan kliennya bersama enam saksi dari pihak pelapor telah diperiksa dalam kasus tersebut.
"Nurhadi sudah diperiksa, termasuk saksi kunci, tiga redaktur Tempo, lalu dari organisasi profesi yang menaungi (Aliansi Jurnalis Independen Surabaya,red)," ujar Fatkhul Khoir.
Baca Juga: Wacana Pembentukan Provinsi Cirebon, La Nyalla: Harap Maklum
Sebanyak 17 saksi dihadirkan Polda Jawa Timur atas kasus pemukulan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News