Rugikan Negara Rp 74,8 Miliar, Begini Modus Rudi Lakukan Kredit Fiktif di Bank
"Dalam proses pencairan pembiayaan, dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan," jelas dia.
Selama tiga tahun, koperasi itu mendapatkan kredit sebesar Rp 157.811.399.395 dari BNI Syariah. Namun, pembayaran kredit mengalami macet degan tingkat kolektibilitas kredit level lima.
"Jadi, karena koperasi primernya fiktif, uang kreditnya sudah diterima, tetapi tidak bisa dikembalikan. Akhirnya terjadi kredit macet," ujar dia.
Rudi disangkakan Pasal 2 (1), pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 22 Tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
"Kami masih fokus pada satu tersangka ini. Insyaallah akan ada tersangka lain," tandas Dhofir. (mcr12/jpnn)
Rudi telah merugikan negara Rp 74,8 miliar karena kredit fiktif di bank
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News