Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif di Jember, 2 Orangnya 'Orang Dalam'
![Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif di Jember, 2 Orangnya 'Orang Dalam' - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/26/mantan-kapolres-sanggau-inisial-rk-menjadi-terdakwa-kasus-du-54.jpg)
jatim.jpnn.com, JEMBER - Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus kredit fiktif dalam program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) 2011-2023 di BRI Jember yang merugikan negara sebesar Rp10,9 miliar.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Qornain menerangkan dua dari tiga merupakan mantan pegawai BRI setempat.
"Dua mantan pegawai bank tersebut, yakni PPH dan RH, serta seorang wiraswasta berinisial NCM. Semuanya warga Jember," katanya tertulis, Rabu (18/10).
Kasus tersebut bermula saat NCM mengajukan kredit fiktif melalui program KKPE di BRI Jember dengan bantuan PPH sebagai analis dan RK selaku admin kredit bank saat itu, 2011-2013.
"Modus pelaku ialah mengajukan kredit melalui program KKPE untuk 32 kelompok tani," tutur AKP Abid Uais.
Namun faktanya, lanjut dia, 32 kelompok tani tersebut fiktif karena uang tersebut sebagian besar dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.
"Sebanyak 32 kelompok tani yang mendapatkan kredit di bank tidak pernah menjalankan aktivitas pertanian sama sekali, bahkan tidak terdaftar di pemerintahan desa setempat," ujarnya.
Abid mengatakan pelaku NCM sudah bersekongkol dengan dua pegawai BRI Jember itu untuk memuluskan kredit fiktif dengan imbalan sebesar Rp1,5 miliar untuk PPH dan Rp130 juta untuk tersangka RK.
Berikut modus operandi pelaku kredit fiktif di Kabupaten Jember yang rugikan negara hingga Rp10,9 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News