Penjelasan BRI Jember Soal Kasus Kredit Fiktif yang Seret 2 Mantan Pegawai
jatim.jpnn.com, JEMBER - BRI menyampaikan hak jawab atas pemberitaan dugaan kredit fiktif program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) 2011-2023 yang merugikan negara hingga Rp10,9 miliar.
Secara tertulis, Pemimpin Cabang BRI Jember Mohamad Sukari mengutarakan kasus tersebut merupakan pengungkapan yang diinisiasi oleh pengawasan internal BRI melalui BRI Kantor Cabang Jember.
"Pada 2016, BRI telah melaporkan kepada pihak berwajib sebagai bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG," katanya, Rabu (18/10).
Dia pun mengapresiasi tindak lanjut penyidik kepolisian yang telah mengumpulkan barang bukti dan menyerahkan berkas kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sukari turut menyinggung soal peran tiga tersangka yang baru ditetapkan oleh Polres Jember itu. Seperti diketahui, dua dari tiga tersangka merupakan oknum karyawan bank pelat merah tersebut.
Keduanya ialah PPH yang merupakan analis dan RK selaku admin kredit bank saat itu, 2011-2013. Adapun satu orang sisanya, yakni NCM, merupakan wiraswasta.
Sukari menjelaskan bahwa tersangka NCM merupakan otak dari kejahatan tersebut.
"Dua oknum pekerja yang terlibat telah dikenakan sanksi terberat berupa PHK pada 2014 dan ancaman pidana melalui jalur hukum," tutur Sukari.
BRI menyatakan pengungkapan dugaan kredit fiktif tersebut sebenarnya diinisiasi oleh internal mereka. Berikut penjelasan selengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News