Rugikan Negara Rp 74,8 Miliar, Begini Modus Rudi Lakukan Kredit Fiktif di Bank

Rabu, 10 November 2021 – 08:02 WIB
Rugikan Negara Rp 74,8 Miliar, Begini Modus Rudi Lakukan Kredit Fiktif di Bank - JPNN.com Jatim
Penangkapan tersangka kredit fiktif Bank BNI Syariah Malang yang rugikan negara Rp 74,8 miliar. Foto: Humas Kejati Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satu orang dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 74,8 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Pelaku diduga mengambil keuntungan dari Bank BNI Syariah dengan cara menciptakan koperasi fiktif dan mengambil kredit sampai macet.

Kepala Kejati Jatim Muhammad Dhofir menjelaskan kasus itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan BPK RI saat memeriksa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Rupanya ditemukan adanya kejanggalan dalam pengajuan kredit oleh Pusat Koperasi Al Kamil Jatim. Nama Rudi Dwi Crisna (51) muncul sebagai dalang dari korupsi dana dari BNI Syariah.

Ketua Pusat Koperasi Al Kamil Jatim saat itu ialah IS yang ditunjuk Rudi tanpa prosedur.

"Agustus 2013 melakukan kerja sama dalam pembiayaan chaneling dengan Bank BNI Syariah cabang Malang," kata Dhofir secara virtual, Selasa (9/11).

Selain itu, Rudi juga membuat koperasi fiktif dengan cara merekayasa anggota yang sudah tidak aktif membentuk koperasi baru yang pengurusnya ditunjuk dia.

Rekayasa itu dilakukan seolah-olah koperasi memenuhi syarat pendirian dijadikan koperasi primer anggota Puskopsyah sebagai koperasi sekunder penerimaan pembiayaan.

Rudi telah merugikan negara Rp 74,8 miliar karena kredit fiktif di bank
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News