2 Mantan Karyawan Bank di Jember Dijebloskan Penjara
jatim.jpnn.com, JEMBER - Dua mantan karyawan bank pelat merah berinisial HS dan S yang menjadi tersangka kasus penyimpangan dana kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit umum pedesaan (Kupedes) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Adapun kedua tersangka itu dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Jember setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Jember, Rabu (29/11) malam.
"Kedua tersangka merugikan negara sebesar Rp875 juta. Penyimpangan dana KUR dan Kupedes Rakyat dilakukan dengan cara membuat kelompok usaha fiktif," kata Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan.
Kedua tersangka berkomplot membuat kelompok usaha fiktif melibatkan sepuluh orang, lalu mengajukan KUR dengan bunga sangat kecil dari tempatnya bekerja.
Sebanyak sepuluh orang yang dilibatkan dalam kelompok usaha fiktif itu tak pernah menerima uang kredit lantaran semua uang kredit dikuasai HS dan S.
HS dan S dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 November hingga 17 Desember 2023.
"Namun, tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru dalam kasus tersebut," ujarnya. (antara/mcr12/jpnn)
Dua mantan karyawan bank pelat merah di Jember dijebloskan penjara atas kasus dana KUR dan Kupedes fiktif.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News