Jangan Coba-Coba Palsukan Dokumen tuk Ajukan Kredit Bank, Nih Nasib 2 Pelakunya!
jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Dua perempuan diciduk aparat Polres Kota Probolinggo lantaran diduga kuat terlibat sindikat kredit fiktif di salah satu bank BUMN setempat.
"Kami menangkap dua pelaku kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kota Probolinggo menggunakan dokumen yang dipalsukan," kata Kapolres Kota Probolinggo AKBP Wadi Sa’bani tertulis, Sabtu (11/11).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan DP (36) wara Malang. Jajaran Satreskrim Polres Kota Probolinggo lantas menindaklanjuti dn menyelidiki dugaan pemalsuan surat-surat pinjaman kredit di salah satu bank BUMN setempat.
Kedua pelaku merupakan warga Kota dan Kabupaten Malang. Satu orang berperan pencetak dokumen palsu dan otak sindikat, yakni NMC (31), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Satu tersangka lain berperan sebagai nasabah kredit, yaitu EW (45), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
"Jadi NMC sengaja mengontrak rumah di perumahan Jalan Citarum lalu membuat seolah-olah berjualan daring dengan menempatkan baju-baju agar waktu survei oleh petugas bank, usahanya terlihat nyata," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, NMC juga memalsukan data berupa KTP, KK, surat keterangan usaha (SKU), dan kutipan akta kematian untuk pengajuan kredit.
"EW dalam kasus kredit fiktif tersebut bertugas sebagai nasabah untuk melakukan pinjaman menggunakan data-data fiktif sehingga menyalahi aturan," ucap perwira melati dua itu.
Kedua wanita tersangka kredit fiktif dengan memalsukan dokumen pengajuan di bank Probolinggo kini dibui dan terancam maksimal enam tahun dipenjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News