Panenan Jadi Barang Bukti, TB Diancam 5 Tahun Penjara
![Panenan Jadi Barang Bukti, TB Diancam 5 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2021/09/03/kapolres-malang-akbp-bagoes-wibisono-tengah-menunjukkan-bara-wpss.jpg)
jatim.jpnn.com, MALANG - Seorang tersangka yang diduga pengedar dan pemilik 56 batang tanaman ganja berinisial TB (30) yang merupakan warga Desa Tempursari, Lumajang diciduk Polres Malang.
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono memaparkan petugas mengamankan barang bukti berupa 56 batang tanaman ganja, dua paket ranting, daun, dan biji ganja kering.
"Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui memiliki tumbuhan ganja di Lumajang," kata Bagoes, Jumat (3/9).
Bagoes menerangkan tersangka yang merupakan warga Lumajang itu semula ditangkap petugas pada saat berada di sebuah indekos kawasan Sumberpasir, Pakis, Kabupaten Malang.
Belakangan diketahui ganja yang dimiliki tersangka merupakan hasil panen yang ditanam sendiri.
Pelaku menanam ganja di ladang miliknya di Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.
Dia menyampaikan tersangka mengaku mendapatkan benih ganja pada saat bekerja di Bali.
Saat itu, tersangka membeli satu paket berisi daun, ranting, dan biji ganja dari seseorang berinisial IW.
Gara-gara panennya sendiri, seorang warga asal Lumajang terancam lama dipenjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News