Polisi Panggil Terlapor Fetisisme Mukena di Malang

Sabtu, 28 Agustus 2021 – 01:15 WIB
Polisi Panggil Terlapor Fetisisme Mukena di Malang - JPNN.com Jatim
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, pada saat memberikan keterangan kepada media, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (27/8/2021). ANTARA/Vicki Febrianto

jatim.jpnn.com, MALANG - Terlapor berinisial D terkait dugaan kasus fetish mukena yang dilakukan pada sejumlah perempuan dipanggil Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, menjelaskan pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta keterangan terkait kasus tersebut.

"Kami sudah lakukan pemanggilan. Tapi belum ada konfirmasi dari pihak terlapor," kata Tinton.

Menurut Tinton, kasus yang fetish mukena tersebut butuh pendalaman karena tersebut berbeda dengan kasus fetish kain jarik berkedok riset yang telah diungkap oleh Polrestabes Surabaya.

"Kasus ini perlu pendalaman. Ini kasus unik, berbeda dengan kasus fetish yang diungkap oleh Polrestabes," terangnya.

Menurut Tinton, pada kasus fetish jarik di Surabaya, pelaku melakukan pengancaman. Sementara kasus yang sedang ditanganinya tersebut, tidak ada.

Sebelumnya, Tinton mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mulai dari pihak pelapor, seorang fotografer, hingga melibatkan sejumlah ahli terkait kasus.

Salah satu saksi ahli yang dimintai bantuan tersebut merupakan ahli bahasa dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) dari salah satu kampus di Kota Malang. (antara/mcr17/jpnn)

Terlapor berinisial D terkait dugaan kasus fetish mukena yang dilakukan pada sejumlah perempuan dipanggil Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur

Redaktur & Reporter : Febriansyah

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News