Panenan Jadi Barang Bukti, TB Diancam 5 Tahun Penjara

Jumat, 03 September 2021 – 20:07 WIB
Panenan Jadi Barang Bukti, TB Diancam 5 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono (tengah) menunjukkan barang bukti tanaman ganja milik tersangka, saat jumpa pers di Polres Malang, Jawa Timur, Jumat (3/9/2021). (ANTARA/HO-Humas Polres Malang)

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan dan pengembangan," tutur Bagoes.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub. Pasal 111 ayat (2 dan 1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (antara/mcr13/jpnn)

Gara-gara panennya sendiri, seorang warga asal Lumajang terancam lama dipenjara.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News