Panenan Jadi Barang Bukti, TB Diancam 5 Tahun Penjara
Jumat, 03 September 2021 – 20:07 WIB
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan dan pengembangan," tutur Bagoes.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub. Pasal 111 ayat (2 dan 1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (antara/mcr13/jpnn)
Gara-gara panennya sendiri, seorang warga asal Lumajang terancam lama dipenjara.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News