Eri Bakal Segel Gudang UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana Siap-Siap Saja

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan siap menyegel gudang milik UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana di Jalan Margomulyo lantaran tak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG)
Penyegelan itu menunggu hasil koordinasi dengan Kementerian Perdagangan yang dilakukan hari ini, Senin (21/4).
Menurutnya, TDG merupakan salah dokumen yang harus dimiliki pengusaha lantaran sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
“Ini lagi dirapatkan lagi dirapatkan (dengan Kemendag) terkait sanksi apa yang diberikan (UD Sentoso Seal,” kata Eri ditemui di Balai Kota Surabaya, (21/4).
Eri menjelaskan dalam peraturan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang tidak dijelaskan siapa yang boleh melakukan penyegelan ketika perusahaan tersebut melanggar aturan.
Namun, bisa dilakukan oleh Pemkot Surabaya menunggu keputusan dari Kemendag.
“Jadi, di peraturan itu disebutkan untuk mengurus izin TDG gitu ya. TDG itu bisa diterbitkan oleh kementerian, dilimpahkan kepada gubernur dan dilimpahkan kepada kepala daerah bahkan bisa dilimpahkan kepada kayak kepala UPT gitu,” jelasnya.
“Sanksinya ini ketika dia melanggar pasal 3 yang pasal 3 itu tidak memiliki TDG, maka langsung ditutup. Cuman di sini tidak disebutkan. Sopo sing nutup? Sing ngetokno izin disebutno, sing nutup gak disebut sehingga kami rapatkan hari ini. Dengan harapan apa? Jangan sampai salah penafsiran di sini,” imbuh dia.
Tunggu koordinasi Kemendag, Wali Kota Eri siap menyegel UD Sentoso Seal jika terbukti melanggar aturan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News