Perusahaan UD Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana Ternyata Tak Kantongi TDG

Senin, 21 April 2025 – 15:13 WIB
Perusahaan UD Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana Ternyata Tak Kantongi TDG - JPNN.com Jatim
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengungkapkan adanya fakta-fakta baru terkait kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana, Kamis (17/4). Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Perusahaan UD Sentoso Seal ternyata tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Perusahaan milik Jan Hwa Diana itu sebelumnya menjadi sorotan warga Surabaya karena diduga melakukan penahanan ijazah.

Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser mengatakan temuan itu merupakan hasil penelusuran perangkat daerah (PD).

"Hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya menyatakan UD Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo, padahal TDG wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ujar Fikser, Senin (21/4).

Fikser menjelaskan TGD merupakan dokumen yang wajib dimiliki ketika seseorang memiliki gudang yang digunakan untuk usaha.

Hal itu telah diatur dalam Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG.

Dalam Pasal 4 ayat 1 Permendag menyatakan, bahwa penerbitan TDG merupakan kewenangan dari Menteri Perdagangan.

Kemudian pada Pasal 5 diterangkan bahwa Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pergudangan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana tak miliki dokumen TDG
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News