Gegara Demo Rusuh, 3 Mahasiswa IAIN Madura Masuk DPO Polisi

Jumat, 13 Agustus 2021 – 23:58 WIB
Gegara Demo Rusuh, 3 Mahasiswa IAIN Madura Masuk DPO Polisi - JPNN.com Jatim
Dokumentasi - Unjuk rasa rusuh di kampus IAIN Madura pada 30 Juli 2021. ANTARA/HO-Polres Pamekasan

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan tiga dari delapan orang terduga pelaku perusakan fasilitas kampus IAIN Madura pada unjuk rasa rusuh 30 Juli 2021 dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Mereka semuanya mahasiswa IAIN Madura," kata Kasubbag Humas Polres AKP Nining Dyah, Jumat (13/8).

Sayangnya, Nining enggan membeberkan identitas ketiga orang yang dimaksud dengan dalih kepentingan penyidikan.

"Mereka terlibat secara langsung dalam kasus unjuk rasa rusuh kala itu," ujar dia.

Penetapan DPO terhadap tiga mahasiswa itu, merupakan hasil pengembangan penyidikan pada lima tersangka lainnya yang telah ditangkap lebih dahulu.

Kelima tersangka itu telah dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP.

Ancaman jerat pasal 170 tersebut tentang pengeroyokan, sedang Pasal 406 tentang perusakan.

Satu tersangka lainnya dijerat dengan lima pasal, yakni Presiden Mahasiswa (Presma) IAIN Madura berinisial SB, Pasal 160, 170 ayat (1), Pasal 187 ayat (1) ke (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo 55 KUHP.

Tiga mahasiswa IAIN Madura ditetapkan DPO oleh Polres Pamekasan akibat terlibat unjuk rasa rusuh beberapa waktu lalu.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News