5 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum Kampus IAIN Madura Diancam Pasal Berlapis
jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Jawa Timur menjerat pasal berlapis kepada lima mahasiswa pelaku perusakan fasilitas kampus IAIN Madura saat berunjuk rasa menuntut pemotongan uang kuliah tunggal (UKT) pada 30 Juli 2021.
"Empat di antara mahasiswa pelaku perusakan itu dijerat dengan Pasal 170 dan 406 KUHP," kata Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah, Senin (9/8).
Keempat mahasiswa itu masing-masing berinisial IFD (21), MDA (21), keduanya warga asal Kecamatan Pademawu, lalu IT (20) asal Proppo, dan MAK (20) dari Pakong, Pamekasan.
IFD dan MDA ditangkap tim Reskrim Polres Pamekasan pada 2 Agustus 2021, IT 3 Agustus lalu, sedang MAK 4 Agustus 2021.
Nining menerangkan ancaman jerat Pasal 170 KUHP itu tentang pengeroyokan. Sementara, Pasal 406 tentang perusakan.
Satu tersangka yang merupakan Presiden Mahasiswa (Presma) IAIN Madura berinial SB dijerat dengan lima pasal sekaligus, yakni, Pasal 160, 170 ayat (1), 187 ayat (1) ke (1), dan 406 ayat (1) KUHP Jo 55 KUHP.
"SB diduga merupakan penggagas, penggerak, sekaligus koordinator lapangan unjuk rasa rusuh di kampus IAIN Madura," ujar Nining.
SB sempat menghilang selama sembilan hari, lalu menyerahkan diri ke Mapolres Pamekasan pada 7 Agustus 2021.
Lima mahasiswa pelaku perusakan fasilitas kampus IAIN Madura berunjuk rasa menuntut pemotongan uang kuliah tunggal (UKT) pada 30 Juli 2021..
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News