Isu Korban Jadi Tersangka di Malang, Polisi Beri Penjelasan
jatim.jpnn.com, MALANG - Polisi mengklarifikasi perihal isu pengeroyokan seorang mahasiswa di Kota Malang yang kemudian korban malah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan peristiwa yang dinarasikan sebagai pengeroyokan itu sebenarnya adalah perkelahian yang terjadi pada 3 September 2023.
"Kejadiannya di salah satu kafe di Kota Malang pada 3 September 2023, pukul 02.30 WIB. Para pihak saling lapor," kata perwira melati satu tersebut.
Sebagai informasi, beredar narasi di media sosial bahwa ada salah satu mahasiswa PTN di Kota Malang yang dikeroyok oleh sejumlah orang. Namun, korban kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Danang menjelaskan peristiwa itu bermula saat salah satu mahasiswa berinisial HAD (18) asal Kota Tangerang, Banten, datang ke sebuah kafe di kawasan Jalan Bandung, Kota Malang, untuk mencari hiburan.
Di kafe tersebut, HAD bersenggolan dengan mahasiswa lain berinisial EM (22) dari Kota Pekanbaru, Riau saat HAD akan menuju ke kamar mandi di kafe itu.
"Sempat terjadi perdebatan, kemudian HAD memukul bahu EM. Kedua belah pihak di bawah pengaruh minuman keras (miras) sehingga berujung terjadi keributan," ujarnya.
???????
Pada mulanya, keributan tersebut terjadi di depan kamar mandi dan sempat dilerai oleh petugas keamanan kafe. Namun, pada saat berada di tempat parkir, kedua belah pihak kembali terlibat perselisihan.
Saat itu, EM mengajak seorang rekannya yang berinisial HA (18) asal Jakarta Selatan, Jakarta, untuk menghajar HAD. Akibat peristiwa tersebut, HAD mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.
Beredar narasi di medsos bahwa polisi menetapkan korban pengeroyokan mahasiswa di Malang malah menjadi tersangka. Polisi beber klarifikasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News