Ratusan Napi di Lapas Pamekasan dapat Remisi HUT Kemerdekaan
jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Sebanyak 659 orang warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pamekasan, Jawa Timur, diusulkan memperoleh remisi umum pada Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan Sohebur Rachman mengatakan 659 narapidana itu sudah memenuhi syarat formal masa pidana.
"Sebagaimana tertuang dalam ketentuan pemberian remisi, narapidana yang diusulkan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan," katanya.
Selain itu, sikap berkelakuan baik dan mentaati aturan selama menjalani pidana di Lapas juga jadi pertimbangan.
"Sebenarnya, total jumlah narapidana di Lapas Pamekasan ini sebanyak 1.043 orang. Namun yang memenuhi prasyarat untuk diusulkan kepada Kemenkumham RI guna mendapatkan remisi ada 659 orang," imbuh Rachman.
Untuk diketahui, jumlah napi yang diusulkan Lapas Klas IIA kali ini lebih banyak dari tahun sebelumnya yakni sebanyak 645 orang. Para napi ini rencananya akan mendapat besaran remisi antara 1 bulan hingga 6 bulan.
Ratusan warga binaan atau narapidana di Lapas Pamekasan diusulkan memperoleh remisi HUT Kemerdekaan
Redaktur & Reporter : Febriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News