Polres Blitar Ungkap Kasus Produksi Mercon Hingga Pencurian & Pengeroyokan

jatim.jpnn.com, BLITAR - Polres Blitar membongkar kasus produksi bahan peledak ilegal berupa serbuk mercon yang dilakukan WC, warga Kecamatan Talun.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan, dari tangan pelaku disita tiga kilogram bahan peledak siap edar, termasuk belerang, potasium, dan alat produksi mercon. Seluruh barang bukti dikemas rapi dalam plastik hitam.
"Dari tangan tersangka, Polres Blitar menyita sejumlah barang bukti berupa belerang, serbuk petasan siap edar, potasium, serta berbagai peralatan produksi bahan peledak," kata Arif, Selasa (18/3).
WC mengaku belajar meracik bahan peledak melalui tutorial di YouTube dan berencana menjualnya dengan harga Rp300.000 per kilogram.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Polres Blitar juga mengungkap beberapa kasus lain selama Ramadhan 2025, yakni curat (pencurian dengan pemberatan), pengeroyokan, dan narkoba.
Kasus pencurian pertama dilakukan TPR (20), residivis yang baru tiga bulan bebas dari Lapas Blitar. Dia mencuri uang Rp17 juta dan dua HP, lalu membeli Suzuki Satria dari hasil kejahatannya. Pelaku ditangkap di indekos pada 3 Maret 2025 dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Kasus curat lain terjadi di Masjid Al-Ikhlas, Selopuro, saat MSR mencuri peralatan elektronik. Dia tertangkap seusai menjual barang curian lewat status WhatsApp. Dijerat Pasal 363 KUHP, terancam tujuh tahun penjara.
Polres Blitar menangkap pria pembuat serbuk mercon ilegal belajar dari YouTube dan ungkap kasus curat, pengeroyokan, dan narkoba selama Ramadan 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News