Polres Blitar Ungkap Kasus Produksi Mercon Hingga Pencurian & Pengeroyokan

Pengeroyokan juga terjadi 13 Maret 2025 di Kesamben, akibat cekcok soal minuman keras. Korban FAP (16) dikeroyok tiga pelaku BAW (20), HSS (20), dan GAP (17). Ketiganya ditangkap dalam tiga jam, dijerat Pasal 170 KUHP dan UU Perlindungan Anak, ancaman tujuh tahun penjara.
Di sisi lain, pengungkapan kasus sabu-sabu juga terjadi 26 Februari 2025 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung. Dua tersangka, DS (23) dan ATS (28) ditangkap dengan paket sabu-sabu siap edar. Mereka terjerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
"Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian," tuturnya. (mcr12/jpnn)
Polres Blitar menangkap pria pembuat serbuk mercon ilegal belajar dari YouTube dan ungkap kasus curat, pengeroyokan, dan narkoba selama Ramadan 2025.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News