Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Jatim, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK

Kamis, 20 Maret 2025 – 09:34 WIB
Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Jatim, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK - JPNN.com Jatim
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim saat menggeledah kantor Dinas Pendidikan Jatim di Surabaya, Rabu (19/3). Dok. Kejati Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur menggeledah kantor Dinas Pendidikan Jatim terkait dugaan korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta pada tahun 2017. Penggeledahan dilakukan setelah kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan.

"Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup untuk perkara korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk sekolah SMK Swasta yang dilakukan pada tahun 2017. Selain di Dinas Pendidikan Jatim kami menggeledah di lima tempat lainnya," ujar Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Rabu (19/3).

Sebanyak 25 Kepala SMK Swasta penerima hibah dari sebelas kabupaten/kota telah diperiksa sebagai saksi. Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Kepala Biro Hukum, PPK Hudiono, dan sejumlah pejabat lain termasuk rekanan hingga vendor turut diperiksa.

"Untuk pemeriksaan PPK kami memeriksa Hudiono untuk perkara ini, dan untuk kepala dinas pendidikan Jatim kami memeriksa Syaiful Rachman didalam penjara yang terkena perkara lainnya," jelasnya.

Mia menjelaskan dalam dugaan kasus korupsi dana hibah senilai Rp65 miliar itu dibagi menjadi dua paket pekerjaan pengadaan barang untuk 25 SMK swasta.

Dua perusahaan ditunjuk sebagai pemenang lelang, yakni PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp30,5 miliar dan PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp33,06 miliar.

Contohnya, barang IT dengan harga sebenarnya rendah, dilaporkan bernilai fantastis, yakni yang seharusnya berharga sekitar Rp2 juta dilaporkan dalam anggaran sebesar Rp2,6 miliar.

Kejati Jatim telah menyita dokumen penting, ponsel, dan laptop terkait kasus ini. BPKP Jatim juga diminta menghitung kerugian negara.

Kejati Jatim menggeledah Dinas Pendidikan Jatim terkait dugaan korupsi hibah SMK tahun 2017 senilai Rp65 miliar. Ini barang-barang yang disita.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News