Pembuat & Pemasok Senpi untuk KKB Papua Terancam Hukuman Mati

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tiga warga Jawa Timur yang memproduksi dan memasok senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terancam hukuman mati.
Ketiga pelaku tersebut ialah Teguh Wiyono dan Mukhamad Kamaludin asal Bojonegoro serta Pujiono asal Jatirogo, Tuban.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengungkapkan ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Tak tanggung-tanggung, ancaman hukuman yang diberikan jika terbukti bersalah adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Farman saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (11/3).
Farman menjelaskan ketiga tersangka itu mempunyai peran tugas masing-masing dalam menjalankan bisnis ilegal ini.
Teguh Wiyono sebagai pemasok dan distributor senjata api, Mukhamad Kamaludin sebagai operator mesin perakitan senjata api dan Pujiono sebagai pembuat popor senjata.
Keterampilan dan kelihaian mereka membuat senpi karena sering bongkar pasang senjata angin atau bisa dikatakan belajar secara autodidak.
Hukuman seumur hidup menanti bagi tiga tersangka pemasok senjata api untuk KKB Papua
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News