Modus Licik! Kades di Sidoarjo Ubah Status Tanah Desa, Rugikan Negara Rp3,1 M

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menetapkan Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo Ali Nasikin sebagai tersangka dalam kasus dugaan sabotase aset desa.
Selain Ali Nasikin, tim penyidik juga menetapkan Samiun, Ketua Tim 9 Penjualan Aset Tanah Kas Desa (TKD) Sidokerto, sebagai tersangka.
Keduanya langsung dijebloskan ke Lapas Delta Sidoarjo pada Senin (10/3) untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Frangky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah status tersangka ditetapkan.
"Keduanya sudah kami tetapkan tersangka lebih dulu baru kami tahan," ujar Jhon, Selasa (11/3).
Jhon menambahkan sebelum menahan Ali Nasikin dan Samiun, pihaknya lebih dulu menahan bendahara Tim 9 Penjualan TKD Sidokerto pada awal Ramadan. Total sudah ada tiga tersangka yang ditahan dalam kasus itu.
Menurutnya, penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan para tersangka melarikan diri, menghilangkaset an barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Saat ini, Ketiga tersangka itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Delta Sidoarjo sembari menunggu penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Kades Sidokerto Sidoarjo dijebloskan ke lapas atas keterlibatan dalam korupsi aset desa senilai Rp3,1 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News