Tersangka Korupsi Dana Desa Kradinan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Satu Masih Buron

Kamis, 24 April 2025 – 22:05 WIB
Tersangka Korupsi Dana Desa Kradinan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Satu Masih Buron - JPNN.com Jatim
Polisi membawa tersangka korupsi dana desa, ES (tengah) menuju Kejaksaan usai pers rilis di Mapolres Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (24/4). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2020–2021 di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, Kamis (23/4).

Sebanyak dua orang tersangka terjerat dalam kasus ini, yakni Kepala Desa Kradinan berinisial ES dan Kaur Keuangan WS, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp743,6 juta.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21). ES turut dibawa ke kejaksaan bersama barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Hari ini telah dilakukan pelimpahan tersangka tindak pidana korupsi, ES, dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Tulungagung,” kata Kasi Intel Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti.

Penyidikan mengungkap bahwa ES tidak bekerja sendiri. Dia diduga bersekongkol dengan WS, yang kini buron sejak 2022.

Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi menjelaskan modus operandi keduanya antara lain, pencairan dana secara fiktif, penarikan tidak sesuai RAB, dan manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

"Modusnya, pencairan dilakukan tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa. Akibatnya, banyak kegiatan yang tidak terealisasi atau tidak sesuai spesifikasi," jelasnya.

Pencairan dana dilakukan tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa. Akibatnya, banyak program tidak berjalan atau tidak sesuai spesifikasi.

Polres Tulungagung limpahkan Kades Kradinan ke kejaksaan atas kasus korupsi Dana Desa Rp743 juta. Kaur Keuangan menjadi buron sejak 2022.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News