Kejari Tulungagung Selidiki Korupsi Dana Desa dengan Nilai Kerugian Rp400 Juta

Selasa, 21 Januari 2025 – 13:37 WIB
Kejari Tulungagung Selidiki Korupsi Dana Desa dengan Nilai Kerugian Rp400 Juta - JPNN.com Jatim
Kasi Intel Kejaksaan Negeri TulungagungAmri Rahmanto Sayekti saat diwawancara awak media di Kantor Kejari Tulungagung. (Antara/HO - Joko Pramono)

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Kejari Tulungagung terus mendalami kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Pemerintah Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka.

"Kami masih dalam proses penyidikan untuk penetapan tersangka terkait Desa Tanggung," ujar Amri, Senin (20/1).

Dia mengatakan penyidikan yang dilakukan mengindikasikan adanya penyelewengan dana desa dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp400 juta.

Kejari telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tulungagung untuk melakukan audit guna memperkuat pembuktian dalam kasus ini. Namun, penghitungan kerugian negara masih dalam tahap awal.

"Koordinasi dengan Inspektorat sudah dilakukan, tetapi penghitungan audit belum dimulai," jelasnya.

Sejauh ini, sekitar 20 saksi telah diperiksa untuk menggali informasi yang relevan dengan kasus tersebut.

"Jumlah saksi yang sudah diperiksa kurang lebih mencapai 20 orang," kata dia.

Penyidikan yang dilakukan Kejari Tulungagung mengindikasikan adanya penyelewengan dana desa dengan kerugian Rp400 juta.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News