Kejari Ponorogo Segera Sidangkan Kasus Korupsi Dana Desa Oleh Kades Crabak

jatim.jpnn.com, PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo segera menyidangkan kasus dugaan korupsi dana desa dengan tersangka oknum Kades Crabak, Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 dan diserahkan dari tim penyidik ke jaksa penuntut.
"Tersangka sudah ditahan di Rutan Ponorogo sejak 9 Desember. Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dilimpahkan ke JPU dan dipindahkan ke rutan cabang Kejati," ujar Agung
Oknum Kades Crabak berinisial DW akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan hingga sidang di Pengadilan Tipikor dimulai.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp343 juta.
DW diduga menyalahgunakan dana desa yang diterima Desa Crabak sebesar Rp783,6 juta pada 2019 dan Rp779,4 juta pada 2020.
Modus operandi yang digunakan adalah penganggaran proyek fiktif serta manipulasi nota pembelanjaan dan surat pertanggungjawaban (SPj).
"Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pemeliharaan jalan, penyediaan air bersih, pembangunan taman bermain anak, hingga pengembangan BUMDes.
Kasus korupsi dana desa dengan tersangka Kades Crabak berinisial DW segera disidangkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News