Kejari Tulungagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kades Korupsi

Kamis, 16 Januari 2025 – 18:00 WIB
Kejari Tulungagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kades Korupsi  - JPNN.com Jatim
Jaksa penyidik memberi kesempatan kepada tersangka S, oknum Kepala Desa Tambakrejo untuk membaca berkas berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum ditandatangani. (ANTARA/HO - Prastyo)

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol.

Proses interaksi berlangsung mulai pukul 11:30 WIB hingga 14:10 WIB.

Kasi Intel Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan tersangka berinisial S yang menjabat sebagai Kepala Desa Tambakrejo.

Dia diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa pada periode 2020-2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp721.975.133.

"Setelah serah terima, tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: PRINT-42/M.5.29/Ft.1/01/2025. Penahanan berlaku mulai 15 Januari 2025 hingga 20 hari ke depan, dan tersangka ditempatkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung," ujar Amri, Rabu (15/1).

Tersangka juga menyerahkan uang titipan sebesar Rp50 juta sebagai pengganti sebagian kerugian negara.

Amri menambahkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) masih menunggu satu tersangka lain yang dijadwalkan menjalani tahap II pekan depan.

"Dengan pelimpahan perkara secara bersamaan, proses penuntutan diharapkan berjalan lebih efisien," kata Amri.

Kejaksaan menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kades korupsi keuangan desa.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News