Modus Licik! Kades di Sidoarjo Ubah Status Tanah Desa, Rugikan Negara Rp3,1 M

Jhon mengungkapkan para tersangka memiliki peran masing-masing dalam skandal ini. Mereka diduga melawan hukum dengan mengubah status tanah aset desa menjadi tanah gogol.
"Tanah tersebut kemudian dijual kepada pengembang dengan kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar," ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Sebelumnya kami juga menetapkan satu orang tersangka yakni KSN (Kastain) yang merupakan bendahara Tim 9 dan juga dilakukan penahanan. Jadi, total sampai saat ini ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Kades Sidokerto Sidoarjo dijebloskan ke lapas atas keterlibatan dalam korupsi aset desa senilai Rp3,1 miliar.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News