Warga Bojonegoro & Tuban Rakit Senpi untuk KKB Papua Belajar Autodidak
Selasa, 11 Maret 2025 – 21:30 WIB

Dua warga Bojonegoro dan satu warga Tuban Jawa Timur pemasok senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua ternyata belajar secara otodidak. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan secara ilegal atau diam-diam membuat dan mereparasi senpi maupun senjata angin,” kata Farman.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (mcr23/jpnn)
Ternyata keahlihan tiga warga Jatim yang merakit dan memasok senpi untuk KKB dilakukan secara autodidak.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News