5 Tersangka Peredaran Bahan Peledak di Tulungagung Dibekuk, 3 di Bawah Umur

Pada hari yang sama, polisi menangkap MFF (15) di Kecamatan Besuki. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga kilogram bubuk mesiu, lebih dari 200 petasan setengah jadi, serta bahan baku pembuatan mercon.
Kasus terakhir terjadi di Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir pada 5 Maret 2025. Polisi menangkap MIR (17) yang membawa berbagai jenis petasan siap ledak.
Para tersangka mendapatkan bahan peledak dari platform belanja daring resmi. Bahan tersebut dibeli terpisah dan diracik sendiri. Beberapa bahan peledak, bahkan disimpan di lingkungan sekolah oleh salah satu tersangka.
Ryo mengingatkan orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak di luar rumah.
"Orang tua perlu lebih memperhatikan aktivitas anak di luar rumah agar tidak terseret dalam kegiatan ilegal yang membahayakan diri sendiri dan orang lain," tuturnya.
Para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Tulungagung mengungkap jaringan peredaran bahan peledak yang melibatkan anak di Bawah umur.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News