Polisi Tangkap 16 Remaja, Sita 39 Balon Udara Berisi Petasan di Tulungagung

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menangkap 16 remaja dan menyita 39 balon udara tanpa awak, dalam razia intensif yang digelar di enam kecamatan selama sepekan terakhir. Aksi ini menyusul maraknya tradisi pelepasan balon udara saat Lebaran Ketupat yang membahayakan keselamatan publik.
Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi menyampaikan, operasi ini dilaksanakan untuk menertibkan penerbangan balon udara liar, terutama yang menggunakan petasan sebagai alat peluncur.
“Kami serius menindak pelanggaran ini karena dapat membahayakan masyarakat luas,” ujar Taat saat rilis kasus, Kamis (10/4).
Enam wilayah yang disasar razia adalah Bandung, Besuki, Pakel, Boyolangu, Gondang, dan Kalangbret. Dari razia tersebut, polisi berhasil menyita 39 balon udara, petasan berbagai ukuran, alat bantu peluncur, dan satu unit mobil.
Dari jumlah itu, enam balon sempat mengudara, tetapi berhasil diturunkan, sedangkan sisanya diamankan sebelum lepas landas.
Taat memerinci dari 16 orang remaja yang tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, sembilan lainnya menjalani pembinaan.
Mereka dijerat sejumlah pasal pidana, yaitu UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, Pasal 421 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.
Dalam kasus ini, PLN menjadi salah satu pihak yang dirugikan. Manajer ULT PLN Madiun Ikhsan menyebut kerugian akibat gangguan distribusi listrik akibat balon liar bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
Polres Tulungagung sita 39 balon udara liar dan tangkap 16 remaja dalam razia Lebaran Ketupat. PLN klaim kerugian akibat gangguan listrik capai ratusan miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News