Ivan Sugiamto Dituntut 10 Bulan Penjara Atas Kasus Perundungan Siswa SMAK Gloria 2

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut terdakwa perundung siswa SMAK Gloria 2 Surabaya Ivan Sugiamto selama sepuluh bulan penjara.
Tuntutan itu disampaikan dalam sidang di di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/3).
Dalam tuntutannya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana menyatakan Ivan ditutut sepuluh bulan penjara serta denda Rp5 juta subsider satu bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivan Sugiamto berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp5 juta subsider satu bulan penjara, dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Ida membacakan tuntutan
Adapun hal yang meringakan Ivan adalah sikap sopan selama persidangan. Ivan juga berterus terang mengakui serta menyesali perbuatannya.
Kemudian, hal memberatkan Ivan adalah perbuatannya dinilai mencederai keadilan terhadap anak, Ivan juga menyebabkan korban, yakni anak EN mengalami kecemasan atau depresi dan traumatik yang menyebabkan kesulitan beraktifitas sehari-hari.
Hal yang memberatkan berikutnya perbuatan Ivan dinyatakan bertentangan dengan norma-norma hukum, agama, dan kesusilaan yang hidup di masyarakat.
Ivan Sugiamto yang merupakan terdakwa kekerasan anak ini didakwa dua dakwaan, pertama Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan dakwaan kedua Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.
JPU tuntut terdakwa perundungan Ivan Sugiamto 10 bulan penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News