Ivan Sugiamto Perundung Siswa Menggonggong Bakal Ajukan Eksepsi

Kamis, 06 Februari 2025 – 14:38 WIB
Ivan Sugiamto Perundung Siswa Menggonggong Bakal Ajukan Eksepsi - JPNN.com Jatim
Sidang perdana kasus intimidasi siswa SMAK Gloria 2 dengan terdawka Ivan Sugiamto digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/2). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

“Terdakwa dinilai menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” kata Galih.

Ivan didakwa dua dakwaan, yaitu Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dakwaan kedua Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP. (mcr12/jpnn)

Ivan Sugiamto bakal mengajukan eksepsi atas dua dakwaan yang menjeratnya akibat kasus perundungan siswa menggonggong.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News