Ivan Sugiamto Perundung Siswa Menggonggong Bakal Ajukan Eksepsi
Kamis, 06 Februari 2025 – 14:38 WIB
![Ivan Sugiamto Perundung Siswa Menggonggong Bakal Ajukan Eksepsi - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/watermark/2025/02/05/sidang-perdana-kasus-intimidasi-siswa-smak-gloria-2-dengan-t-spsi.jpg)
Sidang perdana kasus intimidasi siswa SMAK Gloria 2 dengan terdawka Ivan Sugiamto digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/2). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
“Terdakwa dinilai menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” kata Galih.
Ivan didakwa dua dakwaan, yaitu Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dakwaan kedua Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP. (mcr12/jpnn)
Ivan Sugiamto bakal mengajukan eksepsi atas dua dakwaan yang menjeratnya akibat kasus perundungan siswa menggonggong.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News