Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Atas Kasus Perundungan Siswa SMAK Gloria 2 Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa kasus perundungan siswa SMAK Gloria 2 Surabaya Ivan Sugiamto divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/3).
Vonis itu lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu selama sepuluh bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan Ivan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
"Saudara Terdakwa Ivan Sugiamto telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana pasal 80 juncto pasal 76 huruf c, UU Perlindungan Anak," kata Abu saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (27/3).
"Menjatuhkan hukuman selama 9 bulan pidana penjara dan membayar denda 5 juta rupiah, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti 1 bulan pidana kurungan," imbuh dia..
Hakim menilai hal yang memberatkan yakni, perbuatan Ivan memaksa korban bersujud bertentangan nilai Pancasila, terutama sila pertama.
Selain itu, dia menilai perbuatan Ivan memaksa menggonggong sangat merendahkan martabat korban sebagai manusia.
"Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, antara keluarga saling memaafkan baik lisan dan tertulis yang tertuang dalam surat perjanjian damai, 21 Oktober 2024, perbuatan terdakwa dipicu karena tersinggung oleh perkataan korban yang mengatakan anaknya seperti anjing pudel," ujarnya.
PN Surabaya jatuhi hukuman 9 bulan kepada terdakwa kasus perundungan siswa SMAK Gloria 2 Surabaya Ivan Sugiamto 9 bulan penjaran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News