JPU Jelaskan Tuntutan 10 Bulan Penjara yang Diberikan Kepada Ivan Sugiamto

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa perundungan siswa SMAK Gloria 2 Surabaya Ivan Sugiamto dituntut sepuluh bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta rupiah.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/3).
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana menjelaskan tuntutan yang disampaikan JPU itu berdasarkan dengan fakta-fakta persidangan.
"Tadi ada yang menanyakan, apa dasar penuntutan kami, kami sampaikan bahwa di dalam kami melakukan penuntutan, kami melihat atau berdasarkan fakta-fakta yang memang terjadi di persidangan," kata Ida seusai sidang.
"Beberapa hal tersebut yang menjadi pertimbangan penuntutan umum baik itu hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan," imbuh dia.
Terkait hujatan publik atas pemberian tuntutan ringan kepada Ivan, Ida menyatakan tuntutan yang diberikan sudah sesuai fakta yuridis. Bahwa seperti itu lah yang terjadi.
"Jadi, kami dalam melakukan tuntutan tentunya berdasarkan fakta-fakta yuridis yang memang seperti itu lah fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tuturnya.
Dalam sidang tuntutan itu juga dibacakan hal-hal meringankan Ivan adalah sikap sopan Ivan selama persidangan. Ivan juga berterus terang mengakui serta menyesali perbuatannya.
JPU ungkap alasan tuntut Ivan Sugiamto 10 bulan penjara karena didasari fakta-fakta persidangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News