Pemilik Panti Asuhan Nurherwanto Kamaril Bantah Lakukan Pencabulan 2 Anak Asuhnya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Nurherwanto Kamaril tersangka pencabulan dan persetubuhan kepada dua anak asuhnya membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Kakek berusia 61 tahun itu mengungkapkan apa yang dituduhkan oleh publik kepadanya adalah fitnah.
“Itu semua enggak ada, saya enggak melakukan (pencabulan) sama sekali. Enggak ngerti kok kayak begini,” ujar Nurherwanto saat digiring menuju ruangan konferensi pers, Senin (3/2).
Kasubdit IV Renakta AKBP Ali Purnomo menjelaskan selama tiga tahun, tersangka melakukan persetubuhan sebanyak dua kali dalam satu bulan, bahkan bisa tujuh kali dalam seminggu.
“Dalam satu bulan dia melakukan dua kali atau tiga kali, tetapi pernah dari korban yang sekarang ini membuat laporan polisi, dalam satu minggu melakukan setiap harinya,” bebernya.
Hal itu yang kemudian membuat korban berani melapor karena merasa tertekan dijadikan pelampiasan nafsu bejat sang kakek.
“Dia (korban) sudah tidak merasa kuat lagi menahan beban itu sehingga melapor ke UKBH Unair dibantu untuk diteruskan ke kami dan ditindaklanjuti bersama-sama,” jelasnya.
NK dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pengakuan Nurherwanto Kamaril soal pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan kepada anak asuhnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News