Polisi Ungkap Panti Asuhan TKP Pencabulan Tak Berizin Sejak 2022, Ternyata
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polisi mengungkapkan panti asuhan TKP pencabulan oleh pemilik NK (61) kepada dua anak asuhnya tak berizin sejak 2022.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan NK adalah pemilik rumah penampungan anak asuh yang sebelumnya berstatus sebagai Panti Asuhan BK di Surabaya.
Panti asuhan tersebut awalnya dikelola NK bersama istrinya. Namun, pada 14 Februari 2022, istrinya mengajukan cerai dan meninggalkan rumah.
Perceraian itu terjadi lantaran sang istri kerap mengalami kekerasan verbal dan psikis oleh NK.Setelah istrinya meninggalkan rumah, tersangka mulai melakukan aksinya.
“Dia tidur sekamar dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan, lalu membangunkan korban di malam hari dan membawanya ke kamar kosong untuk melakukan persetubuhan,” ungkap Farman di Mapolda Jatim, Senin (3/2).
Farman mengatakan panti asuhan tersebut sebenarnya pernah memiliki izin, tetapi izin tersebut habis pada 2022 dan tidak diperpanjang oleh NK.
“Ada beberapa masalah yang membuat persyaratan perpanjangan izin tidak terpenuhi sehingga panti ini menjadi milik perorangan oleh tersangka,” jelasnya.
Perbuatan bejat NK itu dilakukan secara berulang-ulang sejak Januari 2022 hingga 20 Januari 2025. Awalnya, panti itu dihuni lima anak, tetapi tiga di antaranya memilih pergi setelah mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.
Ini alasan panti asuhan di Surabaya TKP pencabulan tak memiliki izin sejak 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News