Pemilik Panti Asuhan Pelaku Pencabulan Dijerat Pasal Berlapis
jatim.jpnn.com, SURABAYA - NK (61) pemilik panti asuhan yang melakukan kekerasan seksual dan pencabulan kepada dua anak asuhnya selama tiga tahun, sejak 2022 dijerat pasal berlapis.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes M Farman menjelaskan pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak,” kata Farman saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (3/2).
Kemudian, pihaknya juga menjerat NK dengan Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“UU pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun,” jelasnya.
Farman menjelaskan modus yang digunakan NK untuk melancarkan aksi bejatnya itu adalah mengancam korban secara psikis.
“Ancamannya bersifat psikis. Para korban ini sejak lahir di antara dari orang-orang yang tidak punya, dari masyarakat miskin diadopsi atau diambil sebagai anak aku sejak lahir,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo mengatakan selama kurun waktu tiga tahun, tepatnya sejak 2022.
NK (60) yang lakukan pencabulan kepada anak asuhnya terancam hukuman 15 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News