Pemilik Panti Asuhan Nurherwanto Kamaril Bantah Lakukan Pencabulan 2 Anak Asuhnya
Senin, 03 Februari 2025 – 21:00 WIB
Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka berlapis, mulai dari lima tahun hingga 15 tahun penjara untuk kasus perlindungan anak, dan maksimal 12 tahun untuk kekerasan seksual. (mcr23/jpnn)
Pengakuan Nurherwanto Kamaril soal pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan kepada anak asuhnya
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News