Oknum Polisi Polres Pamekasan Ditangkap Polres Sumenep Atas Kasus Penipuan
"Akan tetapi, sepeda motor milik korban yang dipinjam oleh tersangka itu dibawa ke Pamekasan dan digadaikan kepada orang lain sebesar Rp2,2 juta," jelasnya.
"Atas dasar itu korban lalu membuat laporan polisi ke Mapolres Sumenep dan petugas langsung melakukan penangkapan setelah sebelumnya melakukan penyidikan kepada pelapor dan sejumlah saksi," imbuh dia.
Selain menangkap tersangka, Polres Sumenep juga menyita barang bukti berupa surat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman di atas empat tahun penjara.
Terpisah, Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiharto membenarkan adanya oknum anggota Polres Pamekasan yang terlibat dugaan kasus penipuan dan penggelapan itu.
"Yang bersangkutan itu memang anggota Polres Pamekasan," katanya singkat, tanpa bersedia menyebutkan secara rinci mengenai pangkat dan jabatan oknum anggota polisi itu. (antara/mcr12/jpnn)
Oknum polisi Polres Pamekasan diduga melakukan penipuan terhadap teman karibnya yang berujung dipolisikan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News