Bejat, Wartawan di Madiun Tega Cabuli Anak di Bawah Umur Selama 2 Tahun
jatim.jpnn.com, MADIUN - Wartawan salah satu media online di Madiun berinisial RDP (30) harus mendekam di balik jeruji besi. Bukan tanpa sebab, RDP menjadi pelaku pencabulan gadis di bawah umur berinisial ENKR (16) asal Kecamatan Pilangkenceng.
Mirisnya, pelaku tega mencabuli korban selama dua tahun atau sejak berusia 14 tahun. Mulai dari Januari 2022 hingga 13 November 2024.
Wakapolres Madiun Kompol Moh Asrori Khadafi menjelaskan korban dan pelaku pertama kali kenalan sejak bulan Januari 2022.
“Seiring berjalannya waktu, pelaku mulai berani mengajak korban berjalan jalan untuk mencari makan,” ujar Kompol Asrori.
Komunikasi dan hubungan yang semakin dekat membuat pelaku berani mengajak korban ke sebuah hotel. Korban juga diiming-imingi diberikan uang.
“Korban diancam oleh pelaku,jika tidak menuruti kemauan pelaku, maka video hasil hubungan layaknya suami istri korban yang direkam pelaku, akan disebar luaskan,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sebuah smartphone, yang diduga berisi rekaman video dewasa, hingga beberapa potong pakaian milik korban.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Modus wartawan Madiun yang tega cabuli anak di bawah umur selama dua tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News