3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Gratifikasi & Suap Rp4,67 Miliar
“Penerimaan tersebut tidak memiliki alas hak yang sah menurut hukum,” ucap Bagus.
Selain gratifikasi, para hakim nonaktif tersebut juga didakwa menerima suap senilai Rp4,67 miliar yang terdiri atas uang Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura (setara Rp3,67 miliar dengan kurs Rp11.900).
Uang suap tersebut diduga berasal dari Meirizka Widjaja Tannur, ibu Ronald Tannur, melalui penasihat hukum Ronald, Lisa Rachmat. Tujuan pemberian suap itu untuk mempengaruhi putusan bebas (vrijspraak) atas dakwaan terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
Perbuatan ketiga terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2), Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap ketiga hakim tersebut. (antara/mcr12/jpnn)
Tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima gratifikasi dan suap dalam bentuk uang rupiah dan uang asing.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News