Pengamat Minta KPK Ungkap Penyuap dalam Kasus Gratifikasi Bupati Karna Suswandi
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Pengamat hukum Dr Supriyono menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengungkap penyuap atau pemberi hadiah dalam kasus korupsi gratifikasi yang menjerat Bupati Situbondo Karna Suswandi.
"Undang-undang sudah jelas menyatakan bagi penerima hadiah (uang/barang) dan pemberi hadiah dapat dikenakan sanksi pidana," kata Supriyono di Situbondo, Rabu (22/1).
Penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan.
Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang menerima gratifikasi dapat dipidana.
Selain itu, pada Pasal 12B ayat (1) juga menyatakan setiap orang yang memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dapat dipidana.
Menurut Supriyono, penahanan tersangka dugaan tindak pidana gratifikasi Bupati dan Kepala Dinas PUPP akan menjadi pertanyaan publik jika dalam kasus tersebut tidak ada orang sebagai pemberi atau penyuap (kontraktor).
"Menurut penyidik KPK sudah punya dua alat bukti maupun bukti lain, tentunya itu juga dihormati, tetapi nanti perlu diuji dalam persidangan di pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan mulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 9 Februari 2025, penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Pengamat hukum menilai KPK perlu mengungkap sosok penyuap dalam kasus gratifikasi Bupati Karna Suswandi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News