3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diadili di Pengadilan Tipikor pada 24 Desember
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan putusan bebas kepada Ronald Tannur akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12).
Kepala Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menyebut ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
“Sidang perdana dijadwalkan pada 24 Desember 2024,” kata Zulkifli di Jakarta, Rabu (18/12).
Sidang ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Santoso, dengan hakim anggota Toni Irfan dan Mardiantos.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan suap senilai 140 ribu dolar Singapura yang diterima ketiga hakim dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur. Suap tersebut diduga bertujuan mempengaruhi putusan bebas Ronald dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
“Suap itu diberikan dalam beberapa tahap, termasuk melalui amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang, serta pembagian uang di ruang hakim,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa (17/12).
Penggeledahan di rumah ketiga hakim dan Lisa Rahmat mengungkap sejumlah barang bukti. Penyidik menemukan uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah, serta barang bukti elektronik yang menguatkan dugaan suap.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Berkas tersebut mencantumkan nama terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Tiga hakim PN Surabaya yang terlibat suap vonis bebas Ronald Tannur bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jaksel pada 24 Desember mendatang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News