Kejagung Ungkap Alasan Ditolaknya Gugatan Praperadilan Heru Hanindyo
Sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat ini.
Gugurnya permohonan praperadilan yang diajukan Heru tersebut telah dikonfirmasi pula oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
"Sebagaimana tadi sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama pemohon Heru Hanindyo oleh hakim tunggal telah dinyatakan permohonan praperadilan tersebut gugur," ucapnya.
Adapun alasan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut karena perkara pokoknya kini sudah dilimpahkan untuk diadili sehingga perkara permohonan yang diajukan dinyatakan gugur.
Heru Hanindyo (HH) merupakan salah satu dari tiga hakim PN Surabaya yang ditetapkan tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Selain Heru, dua hakim lainnya yang ditetapkan tersangka ialah Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M).
Ketiga hakim PN Surabaya itu diduga menerima suap atau gratifikasi dari Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. LR juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini. (antara/mcr12/jpnn)
Inilah alasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Heru Hanindyo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News