PT Hitakara Sebut Heru Hanindyo Diduga Terima Suap Sebagai dalam Perkara Kepailitan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang baru-baru ini menjadi tersangka suap dalam vonis bebas Ronald Tannur menjadi sorotan.
Heru dicurigai melakukan praktik curang dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim pengawas dalam perkara kepailitan PT Hitakara.
Hal itu diaampaikan kuasa hukum PT Hitakara Livia Patricia. Pihaknya mencurigai Heru Hanindyo menerima suap dalam penanganan kepailitan PT Hitakara sebagai hakim pengawas.
“Dia mengetahui ada upaya hukum yang dilakukan PT Hitakara terkait kuatnya dugaan, jika permohonan PKPU yang menyebabkan PT Hitakara pailit diajukan dengan dasar tagihan palsu,” ungkap Livia tertulis, Selasa (29/10).
Livia mengatakan sebagai hakim pengawas, Heru tidak berhati-hati, bahkan memberikan banyak ruang kepada tim kurator PT Hitakara meskipun ada perkara pidana lain yang berjalan terkait surat permohonan PKPU PT Hitakara yang diduga kuat memuat tagihan palsu.
PT Hitakara telah melakukan pengaduan ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memeriksa Heru Hanindyo.
"Tindakan kurator cenderung diduga dipermudah oleh hakim pengawas Pengawas, Heru Hanindyo, apalagi saat ini PT Hitakara kehilangan hotel akibat penguasaan kurator yang dilakukan dengan cara kekerasan dan mengerahkan preman,” ujarnya.
Tim kuasa hukum PT Hitakara Andi Syamsurizal Nurhadi berharap Heru Hanindyo dapat dipersangkakan dengan Pasal TPPU.
PT Hitakara menduga Heru Hanindyo menerima suap sebagai hakim pengawas dalam perkara kepailitan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News