Sopir Gus Muhdlor Akui Gunakan Uang Korupsi BPPD Sidoarjo untuk Kepentingan Pribadi

Senin, 14 Oktober 2024 – 22:05 WIB
Sopir Gus Muhdlor Akui Gunakan Uang Korupsi BPPD Sidoarjo untuk Kepentingan Pribadi - JPNN.com Jatim
Sidang korupsi pemotongan dana insentif BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Ahmad Muhdlor Ali di PN Tipikor Surabaya, di Sidoarjo, Senin (14/10). Foto: Source for JPNN

Berdasarkan keterangan Siska dalam persidangan lainnya, uang itu dia ambil dari uang 'sedekah', yang dikumpulkan dari pemotongan insentif pajak para pegawai BPPD Sidoarjo.

Namun, alih-alih digunakan untuk operasional kegiatan Bupati Sidoarjo, Masruri menggunakannya untuk kepentingan dirinya sendiri.

"Uang itu saya belikan sembako untuk saya bagikan ke tetangga-tetangga. Tetangga tak mampu, janda, dan lain-lain. Saya (juga) berikan uang untuk ponakan-ponakan," ungkapnya.

JPU juga sempat mempertanyakan soal uang Rp 27 juta yang dibayarkan mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.

Ari sempat menyebut di persidangan uang itu dipakai untuk membereskan barang-barang Gus Muhdlor dari Maroko yang tertahan di bea cukai, padahal dia sudah memberikan Rp 30 juta kepada Masruri untuk membayarnya.

"Jadi duit terdakwa Rp30 juta itu masih ada pada Anda?" tanya Jaksa Andre Lesmana.

"Sudah habis, Pak. Ya, saya buat beli sembako untuk dibagi-bagikan ke tetangga," ucap Masruri.

Masruri menjawab dirinya tidak pernah bilang kepada Gus Muhdlor bahwa Ari Suryono membereskan permasalahan tersebut dengan membayarnya ke Bea Cukai. Dalam sidang, Ari Suryono mengambilkan dana bea cukai itu dari uang 'sedekah'. (mcr12/jpnn)

Achmad Masruri menggunakan uang untuk kepentingan pribadi, tak mengalir sampai Gus Muhdlor.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News