Sopir Gus Muhdlor Akui Gunakan Uang Korupsi BPPD Sidoarjo untuk Kepentingan Pribadi

Senin, 14 Oktober 2024 – 22:05 WIB
Sopir Gus Muhdlor Akui Gunakan Uang Korupsi BPPD Sidoarjo untuk Kepentingan Pribadi - JPNN.com Jatim
Sidang korupsi pemotongan dana insentif BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Ahmad Muhdlor Ali di PN Tipikor Surabaya, di Sidoarjo, Senin (14/10). Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Delapan saksi dihadirkan dalam sidang korupsi pemotongan dana insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Ahmad Muhdlor Ali.

Kedelapan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dari ajudan hingga orang terdekat dari terdakwa. Salah satunya, sopir Gus Muhdlor Achmad Masruri.

Masruri dicecar sejumlah pertanyaan JPU untuk mengkonfrontir kesaksian Siska Wati dalam persidangan sebelumnya.

Siska Wati pernah bersaksi bahwa Masruri menghubungi dirinya untuk menindaklanjuti permintaan uang yang akan digunakan membiayai operasional staf di pendopo Kabupaten Sidoarjo.

Dia mengakui berkomunikasi dengan Siska Wati terkait kebutuhan biaya operasional itu. Namun, dia tak menyebutkan nominalnya.

Siska berinisiatif memberikan Rp50 juta, tetapi pernyataan itu disangkal oleh Masruri. Dia mengaku tak menerima uang sebesar itu.

Sepanjang 2022, Masruri mengaku menerima uang dari Siska Rp15 juta selama tiga kali. Kemudian pada 2023 menerima Rp20 juta yang diserahkan Siska dan suaminya Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo Agus Sugiarto di mobil pribadi mereka.

"Uang ditaruh di goody bag. Diletakkan di bangku tengah mobil Fortuner, sedangkan Siska dan Agus duduk di depan," kata Masruri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin (14/10).

Achmad Masruri menggunakan uang untuk kepentingan pribadi, tak mengalir sampai Gus Muhdlor.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News